APBMI Berau dan GPEI Kaltim Sepakati Tarif Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Redeb

APBMI Berau dan GPEI Kaltim Sepakati Tarif Bongkar Muat Batu Bara
APBMI Berau dan GPEI Kaltim Sepakati Tarif Bongkar Muat Batu Bara

Samarinda – Tarif bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tanjung Redeb, Berau, akhirnya disepakati oleh DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau dan DPD Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Selasa (26/12) di Kantor GPEI Kaltim, Samarinda.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan komunikasi antara pengguna jasa, pemberi jasa, dan regulator. Pengguna jasa adalah perusahaan-perusahaan tambang yang mengekspor batu bara, pemberi jasa adalah perusahaan-perusahaan bongkar muat (PBM) dan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dan regulator adalah kantor unit penyelenggaraan pelabuhan, dinas koperasi, dan dinas tenaga kerja.

Tarif bongkar muat batu bara yang disepakati adalah berdasarkan rumusan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang di Pelabuhan. Tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dan akan ditinjau ulang setiap dua tahun sekali.

Adapun tarif kesepakatan bersama OPP/OPT batu bara di Pelabuhan Tanjung Redeb jasa TKBM/Koperasi TKBM untuk Geared Vessel adalah Rp2.733,28 per MT, jasa PBM untuk Geared dan Gearless Vessel adalah Rp889,67 per MT.

Keadilan bagi Pengguna dan Pemberi Jasa

Mohammad Hamzah, Ketua DPD GPEI Kaltim, mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk keadilan bagi kedua belah pihak, baik pengguna jasa maupun pemberi jasa.

“Secara umum, shipper semua menginginkan agar TKBM selaku pemberi jasa memberi harga semurah-murahnya. Kita bersyukur ada KM 35 yang menjadi acuan perhitungan sehingga kedua belah pihak mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya.

Asriadi, Ketua APBMI Berau menambahkan, kesepakatan ini juga memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga kerja bongkar muat.

“Kesejahteraan TKBM, kesejahteraan bongkar muat artinya mengalami perubahan yang signifikan. Yang jelas sudah ada kepastian,” katanya.

Manfaat bagi Masyarakat

Juniar Rizal, Sekretaris APBMI Berau, mengungkapkan bahwa manfaat dari kesepakatan ini adalah masyarakat akan mendapatkan harga dan jasa yang ideal.

“Masyarakat di sini mungkin tidak terlalu terasa karena ini tarif untuk batu bara dimana pengguna jasanya adalah perusahaan-perusahaan tambang. Jadi kalau bicara tentang masyarakat lebih kepada tenaga kerja bongkar muat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, khususnya dalam hal bongkar muat batu bara.

“Untuk kedepannya kami juga mempunyai kewajiban dalam hal meningkatkan pelayanan kami terhadap user-user yang bekerja sama dengan kami yaitu di bongkar muat batu bara,” pungkas Juniar.

Penulis: Elsa

Berita Lainnya