GPEI Kaltim – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim menyepakati penyesuaian tarif ongkos pelabuhan pemuatan (OPP) dan ongkos pelabuhan tujuan (OPT) Ship To Ship di Muara Jawa Pelabuhan Kuala Samboja.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan KM 35 tahun 2007 tentang Peningkatan Pelayanan, upah minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara tahun 2024, serta kesejahteraan TKBM dan pengguna jasa (Shipper).
Rapat penetapan tarif OPP/OPT Ship To Ship di Pelabuhan Kuala Samboja sempat berlangsung alot, sehingga rapat dilangsungkan dalam empat kali pertemuan. Pada pemabahasan terakhir yang berlangsung pada 21 Mei 2024 lalu, DPC APBMI Kuala Samboja dan DPD GPEI Kaltim melakukan penandatanganan draft kesepakan bersama mengenai tarif OPP/OPT Ship To Ship di Muara Jawa Pelabuhan Kuala Samboja. Pun demikian dengan peningkatan mutu layanan yang menggunakan aplikasi berbasis online.
Ketua Tim Tarif DPD GPEI Kaltim, Zulfa Habibinur, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan bagi pengguna jasa dan penyedia jasa bongkar muat.
“Penetapan tarif ini mengedepankan transparansi yang berkeadilan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar DPC APBMI melakukan peningkatan pelayanan berupa penggunaan aplikasi otomatisasi data yang mengedepankan transparasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa bongkar muat,” ujar Zulfa.

Penandatanganan penyesuaian tarif Ship To Ship di Pelabuhan Kuala Samboja.
Sementara itu, Sekretaris DPD GPEI Kaltim, Hasrun Jaya, menuturkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesejahteraan TKBM dan tidak memberatkan pengguna jasa. Penyesuaian tarif yang dilakukan juga mengacu Permenhub KM 35 tahun 2007 dan upah minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara tahun 2024.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pengguna jasa, TKBM, maupun pihak terkait lainnya,” jelas Hasrun.
Ketua Tim Tarif DPC APBMI Kuala Samboja, Saharuddin, menyampaikan terima kasih kepada GPEI Kaltim atas waktu dan perhatiannya dalam membahas kesepakatan tarif ini. Penyesuaian tarif ini dilatarbelakangi penyesuaian-penyesuaian harga pokok dan kesejahteraan TKBM.
“Secara umum, dasarnya (kesepakatan penyesuaian tarif) sesuai pengajuan kami,” singkat Saharuddin.
Kesepakatan tarif OPP/OPT Ship To Ship di Pelabuhan Kuala Samboja mulai berlaku pada akhir Mei 2024 ini. Adapun penyesuaian tarif untuk Jasa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sebesar, Rp650 per Metrik Ton, sedangkan tarif Jasa Tenaga Kerja Bongkar sebesar Rp4.063 per Metrik Ton. Sosialisasi penyesuaian tarif akan dilakukan kepada Perusahaan Bongkar Muat atau TKBM di kawasan Pelabuhan Kuala Samboja sebelum tarif berlaku.
Penulis: Yusuf Isudi