GPEI Kaltim Gelar FGD Bahas Konsesi Jasa Kepelabuhan di STS Muara Berau

Focus Group Discusion yang digelar GPEI DPD Kaltim di Hotel Bumi Senyiur, hari ini, Rabu (3/9/2023).
Focus Group Discusion yang digelar GPEI DPD Kaltim di Hotel Bumi Senyiur, Selasa (3/9/2023).

Samarinda – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait pemberlakuan konsesi jasa kepelabuhanan pada aktivitas ship to ship (STS) di kawasan Muara Berau, Kutai Kartanegara, Rabu (1/10/2023).

Kegiatan bertajuk Untung-Rugi adanya Konsesi Kepelabuhan di STS Muara Berau bagi Eksportir ini agar dapat menjadi jembatan komunikasi antara pengguna jasa dianataranya, eksportir dan penyedia jasa di STS Muara Berau, yakni PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) selaku pemegang konsesi kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta Bea dan Cukai Samarinda. Sebab, penerapan pelayanan dan tarif aktivitas di areal Pelabuhan Muara Berau, belum dipahami secara menyeluruh oleh para pengguna jasa. Pun demikian dengan skema pelayanan kerja yang kini menggunakan aplikasi Orbit milik PT PTB.

Meskipun sosialisasi telah dilakukan sejak lama, termasuk penyesuaian tata cara kerja dan registrasi pihak yang melaksanakan bongkar muat telah diberi waktu satu bulan, sejak 1-30 September 2023 lalu.

“FGD ini tujuannya sebagai penyambung informasi yang memang beberapa masih belum dipahami para pengguna jasa, termasuk shipper (pemilik barang),” kata Ketua DPD GPEI Kaltim, Mohammad Hamzah.

Adapun untuk tarif yang ditetapkan memiliki dua layanan yang disuguhkan. Yakni, pelayanan domestik dan ekspor-impor (internasional). Untuk bongkar muat domestik dengan crane kapal untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 17.507. Kemudian untuk bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 28.270. Sedangkan untuk pelayanan ekspor impor (internasional), bongkar muat dengan crane kapal untuk per ton atau per m³ dikenai tarif sebesar USD 1.22 dan bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya USD 1.97.

Tarif tersebut mengacu Surat Keputusan (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal STS Perairan Muara Berau. Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan berlaku sejak 1 Oktober lalu.

“Jadi memang sejak berlakunya sistem baru ini harus ada penyesuaian, kami coba fasilitasi para penyedia dan pengguna jasa. Sehingga, ada masukan bagi PTB selaku pemilik konsesi termasuk pada aplikasi yang digunakan, karena ada yang belum teregister, dan PTB juga akan komit untuk membantu secara langsung,” terang Hamzah.

Menurut pengusaha Kaltim ini, penyesuaian sistem pelayanan yang ada di STS Muara Berau harus cepat dipahami dan dijalankan. Sebab, bisa berpengaruh pada arus barang selama ini, khususnya pada sektor pertambangan batu bara yang selama ini alur pengirimannya melalui STS Muara Berau.

“Memang harus cepat ada penyesuaian, karena bisa terganggu ekspor di Kaltim. Tentunya kami (GPEI) akan menerima masukan lainnya dan akan dibahas. Pertemuan hari ini juga akan melahirkan forum lainnya, akan ada diskusi via zoom dan grup whatsapp sehingga bisa langsung ditanyakan jika ada kendala,” sebutnya.

Dalam forum yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda ini turut menyinggung terkait penetapan harga yang menjadi keluhan para pemilik barang. Terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami menerangan jika harga yang ditetapkan sebenarnya telah menyangkut berbagai pelayanan. Diantaranya jasa bongkar muat, pemanduan, hingga keamanan di sekitar wilayah konsesi yang dimiliki.

“Untuk tarif ini juga sudah include (termasuk) dengan pelayanan termasuk untuk pelayanan bongkar muat, jadi pemilik barang tidak perlu lagi membayar ke perusahan bongkar muat, kami yang jaminkan ibaratnya. Tarif ini pun sudah dikaji sejak lama dan melibatkan berbagai pihak termasuk Kemenko Marves dan BPKP. Untuk tarif ini bisa direview kembali jika tarif ini sudah diberlakukan dan dijalan selama dua tahun, tapi kita harus kita jalankan dulu, apakah sesuai atau tidak,” terang Kamaruddin.

Turut ditambahkan Plt Kepala KSOP Kelas I Samarinda, M Ridha Rengreng yang menyambut baik FGD yang digelar GPEI Kaltim. Menurutnya, kegiatan ini dapat meluruskan informasi yang selama ini masih belum diterima dengan baik oleh pengguna jasa.

“Kami mengarahkan (pengguna jasa atau shipper) untuk segera menyesuaikan yang dibangun oleh BUP, sehingga tidak ada halangan dalam kegiatan di lapangan (proses bongkar muat) sesuai dengan himbauan kami sebelumhya. Sembari, meminta PT PTB selaku BUP tetap berkoordinasi dengan pengguna jasa dan asosiasi lainnya agar bisa berjalan maksimal,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kaltim yang turut hadir dalam forum ini mengatakan jika tarif dan skema pelayanan kerja yang berlaku akan disambut baik. Sebab, menurutnya dengan skema terbaru ini memiliki banyak keuntungan, baik dari sisi jaminan pelayanan hingga jaminan kepastian harga.

“Keuntungannya sebenarnya banyak, pengelolaan lebih bagus termasuk sistemnya, otomastis berpengaruh pada pelayanannya, orang bayar mahal asal pelayanannya baik lebih aman. Sementara sebelumnya kita bayar satu-satu, seperti untuk floating creane ketika harga batu bara naik, semua ikut naik, itu kacau. Selama kami selaku pengguna jasa juga diuntungkan yah tidak masalah,” singkatnya.

Berita Lainnya