Samarinda – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan terbaru mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam atau SDA di dalam negeri oleh eksportir.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan/atau pengolahan SDA, berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 1 Agustus 2023.
PP Nomor 36 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2019. Poin utama peraturan anyar ini, di antaranya, eksportir wajib menyimpan DHE minimal 30 persen.
Kemudian, peraturan ini berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu.
Para eksportir dengan nilai PPE tersebut, wajib menempatkan DHE ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Selain diwajibkan menyimpan minimal 30 persen, DHE harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.
Aturan baru ini berlaku untuk empat sektor yang telah ditetapkan. Meliputi pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPD Gabungan Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim, Muhammad Hamzah mengaku tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
Jika diteliti lebih jauh, kata Hamzah, PP Nomor 36 justru menguntungkan eksportir dalam negeri. Sebab, hasil ekspor dikonversikan ke dalam rupiah.
“Jadi, bagi eksportir yang benar-benar dari Indonesia, tidak masalah. Yang jadi masalah apabila eksportirnya bersumber dari PMA (penanaman modal asing). Karena biasanya hasil ekspor ditransfer lagi ke negara asal,” terang Hamzah, saat diwawancarai lewat saluran telepon.
Hamzah melanjutkan, PP Nomor 36 juga jadi peluang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mengembangkan pelayanan.
“Peraturan ini harus dipandang positif,” imbuhnya.
GPEI Kaltim juga memberikan catatan kepada pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi bagi para eksportir tentang keuntungan menyimpan hasil DHE 30 persen.
“Pemerintah seharusnya perkuat sosialisasi, bahwa peraturan ini menguntung PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri),” ucapnya.
Terlebih, kewajiban penyimpanan DHE tidak akan dikenakan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kan DHE untuk ekspor industri yang bergerak di bidang sumber daya alam. Misal tambang batu bara dan perikan, tetapi kalau sektor usaha seperti kerupuk atau mebel itu, enggak masalah,” tandasnya.
Sumber: Prolog.co.id