Pemerintah Tetapkan Permendag 18 Tahun 2024 untuk Stabilkan Harga Minyak

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan ini berfokus pada Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengatur skema Domestic Market Obligation (DMO) yang bertujuan untuk mengatasi fluktuasi harga minyak dan memastikan ketersediaan yang cukup di pasar domestik.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng ‘MINYAKITA’ sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta pada 19 Agustus 2024.

Dalam peraturan ini, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

“Pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin Perusahaan,” tambah Moga.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan menjaga harga minyak tetap stabil dan ketersediaan yang cukup di pasar domestik.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku industri minyak untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya