Produk Ekspor Harus Memenuhi Sertifikasi Negara Tujuan

Ilustrasi produk ekspor dengan sertifikasi halal.
Ilustrasi produk ekspor dengan sertifikasi halal.

Samarinda – Persyaratan sertifikasi menjadi hal yang wajib dipenuhi eksportir sebelum mengirimkan produknya ke negara tujuan.

Mengacu pada data dari Statistics Indonesia yang dihimpun Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan (Kemendag), ekspor Kaltim ke dunia didominasi oleh produk primer. Jumlahnya sebesar 93,0 persen atau USD 31,1 miliar.

Selama 5 tahun terakhir, pada 2018-2022, tren ekspor pun meningkat sebesar 22,53 persen per tahun. Bicara soal sertifikasi, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim, M Hamzah mengatakan, ketika ada sebuah produk yang akan diekspor, maka sertifikat yang menyertai harus menyesuaikan dengan sertifikasi di negara tujuan.

Di Indonesia, salah satu sertifikasi produk yang wajib dimiliki adalah halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan GPEI sempat merekomendasikan kebijakan halal ini. Namun menurutnya, ketika produk ekspor tersebut memiliki sertifikasi halal namun dikirim ke negara dengan penduduk mayoritas non muslim, maka akan kurang tepat.

“Kita wajib sertifikasi halal tapi negara yang mau kita kirim barang itu bukan negara Muslim. Misal ke Thailand, Taiwan, Tiongkok, Jepang. Mereka enggak peduli barang haram dan halal,” ujar Hamzah.

Pun demikian jika tujuannya ke negara muslim seperti Malaysia, negara tersebut juga belum tentu menerima produk dengan sertifikasi halal dari MUI Indonesia. Malaysia, sebut Hamzah, pasti mengecek kembali lewat lembaga halalnya sendiri.

“Mereka pasti cek kembali pakai lembaga halal sendiri. Harusnya juga, lembaga halal dari negara tujuan difasilitasi di Indonesia. Seperti di Kedutaan Arab Saudi, ada lembaga halalnya,” tambah dia.

Pada intinya, Hamzah menegaskan bahwa jika ingin mengirimkan produk ke luar negeri, maka terkait sertifikasinya tentu akan mengikuti hukum-hukum yang berlaku di negara tujuan terkait. Bukan hukum dalam negeri yang berlaku.

“Kalau ingin kirim produk ke luar negeri, sertifikasinya harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tersebut. Sertifikasi dalam negeri tidak berlaku,” tandasnya.

Sumber: Prolog.co.id

Berita Lainnya