Regulasi

GPEI dan Pemerintah merupakan mitra sejajar yang memiliki tujuan yang sama untuk mengembangkan pengusaha berorientasi ekspor yang dapat memberikan devisa dan juga kemajuan bagi perekonomian Indonesia, khususnya Kalimantan Timur. Berikut ini kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor :

Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar

Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Ketentuan Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor.

Ketentuan Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.