Sambut Baik Penetapan Tarif Ship to Ship di Muara Berau

Kedatangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI di Muara Berau untuk monitoring kesiapan PT PTB terkait rencana penetapan tarif bongkar muat. (Ist)
Kedatangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI di Muara Berau untuk monitoring kesiapan PT PTB terkait rencana penetapan tarif bongkar muat. (Ist)

Samarinda – Kejelasan tarif aktivitas ship to ship (STS) atau bongkar muat di areal Pelabuhan Muara Berau, Kutai Kartangera, menemui titik terang.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepalabuhanan KSOP Samarinda, Zulqadri Edy menerangkan, rekomendasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub-RI) telah terbit pada 24 Juli 2023 lalu.

Sementara, penetapan tarif bakal disosialisasikan pada 21 Agustus mendatang. Terkait biaya yang dikenakan, kata pria yang akrab disapa Zul itu, masih menunggu kesepakatan pihak terkait.

“Kapan mulai (dikenakan biaya bongkar muat) mungkin September. Itu setelah penetapan harga dari kesepakatan badan usaha pelabuhan dan asosiasi lainnya,” kata Zul, lewat saluran telepon, Selasa, 8 Agustus 2023.

Menurut Zul, kajian penetapan tarif bongkar muat di Muara Berau memang tergolong lama. Sebab, perlu ulasan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Kepastian rencana penetapan tarif ini ditandai dengan kedatangan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI, Antoni Arif Priadi pada Senin, 7 Agustus 2023 di Pelabuhan Muara Berau.

Disebutkan Zul, kehadiran Kemenhub unuk monitoring atau pemantauan kesiapan kegiatan STS di Muara Berau. Nantinya, setelah ditetapkan tarif alih muat barang, kewenangan operator pelabuhan dalam hal ini PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

Diketahui, aktivitas kapal yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Muara bisa mencapai 1.400 per tahun. Selama ini, kegiatan di STS Muara Berau hanya menangani bongkar muat kapal pengangkut batu bara.

Zul berharap, setelah tarif resmi ditetapkan, PT PTB dapat melakukan berbagai inovasi. “Misalnya ada layanan pengisian bahan bakar atau pengisian fresh water (air tawar bersih), yang bisa saja satu vendor denga PTB. Sehingga negara dapat pemasukan dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak), seperti aktivitas di pelabuhan umum,” tandasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim, Muhammad Hamzah menyambut baik rencana penetapan tarif di Pelabuhan Muara Berau.

Menurutnya, upaya tersebut akan menciptakan proses bisnis yang transparan. Sehingga kepastian biaya dan layanan dapat meningkatkan keamanan hingga keselamatan kerja.

Terlebih, lanjut Hamzah, PTB sebagai pengelola kawasan pabean di perairan Muara Berau telah mengantongi izin lingkungan. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, proses bongkar muat menjadi lebih tertib.

“Kalau memiliki acuan pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum di dokumen lingkungan hidup dan standar internasional maritim,” kata Hamzah.

Hamzah menambahkan, keputusan penetapan tarif bakal berdampak positif bagi cost (biaya) yang dikeluarkan pemilik barang. Terlebih, banyak kapal asing yang melakukan bongkar muat di Muara Berau.

“Pemilik barang merasa lebih efisen. Kapal asing dan awaknya juga akan merasa lebih aman karena layana PTB mengacu pada standar ISPS (International Ship and Port Security) code,” pungkasnya. (*)

Sumber: Prolog.co.id

Berita Lainnya