Samarinda – Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam atau SDA resmi disosialisasikan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) kepada stakeholder terkait. Termasuk manfaat dari DHE SDA yang didapatkan.
Untuk diketahui, Kebijakan soal DHE ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan/atau pengolahan SDA, berlaku selama tiga bulan, dimulai pada 1 Agustus 2023 lalu.
Sektor usaha dimaksud dalam PP/36 itu adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Nilai DHE wajib dimasukkan dalam Sistem Keuangan Indonesia harus sesuai dengan Nilai Ekspor (FOB) atau Nilai Maklon.
Poin utama peraturan anyar ini, di antaranya, eksportir wajib menyimpan DHE minimal 30 persen. Kemudian, peraturan ini berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD 250 ribu.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto menerangkan, sosialisasi digelar dalam rangka meningkatkan awareness (kesadaran) para eksportir di Benua Etam, terkait pembaharuan kebijakan DHE.
“BI Kaltim melaksanakan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Pemerintah terbaru terkait DHE pada 25 Agustus 2023 di Gedung BI Kaltim, Samarinda,” terangnya.
Selain sosialisasi, BI Kaltim juga menggelar diskusi dan pemaparan materi yang disampaikan oleh Ekonom Senior BI Kaltim dan Perwakilan dari Bea Cukai Kaltim kepada eksportir-eksportir yang ada di wilayah Kaltim.
Ekonom Senior BI Kaltim, Iwan Kurniawan dalam pemaparan materinya, menjelaskan, terdapat pelbagai kewajiban yang harus dipatuhi eksportir terkait DHE SDA.
Kewajiban itu di antaranya, memasukkan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan PPE, kemudian nilai PPE di atas 250 ribu dolar AS, maka DHE wajib masuk melalui rekening khusus (reksus) pada Bank/LPEI.
Sedangkan untuk nilai PPE yang lebih kecil dari 250 ribu dolar AS, maka DHE wajib masuk rekening umum melalui bank, tetapi dapat secara sukarela masuk ke reksus.
Iwan melanjutkan, mengenai penempatan DHE SDA pada SKI. Devisa hasil ekspor SDA yang telah dimasukkan wajib ditempatkan minimum 30 persen, paling singkat tiga bulan setelah adanya pemasukan.
Hal lain yang perlu diingat, sambung Iwan, kewajiban penempatan hanya berlaku dalam reksus valas, penempatan dilakukan dalam reksus DHE SDA di valuta asing dalam LPEI/bank yang sama, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Kemudian, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI, dan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
“Prinsip penempatan dan pemanfaatan adalah sejalan dengan PP, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri,” terang Iwan, dikutip dari keterangan resminya.
Dikonfirmasi terkait sosialisasi ini, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Kaltim, Mohammad Hamzah mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah menerapkan kebijakan penempatan DHE. Sebab, menurutnya PP Nomor 36 juga menjadi peluang LPEI untuk mengembangkan pelayanan.
“Peraturan ini harus dipandang positif,” imbuhnya.
GPEI Kaltim juga memberikan catatan kepada pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi bagi para eksportir tentang keuntungan menyimpan hasil DHE 30 persen.
Hamzah juga berpendapat, peraturan terbaru ini menguntungkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Terlebih, kewajiban penyimpanan DHE tidak akan dikenakan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kan DHE untuk ekspor industri yang bergerak di bidang sumber daya alam. Misal tambang batu bara dan perikan, tetapi kalau sektor usaha seperti kerupuk atau mebel itu, enggak masalah,” pungkasnya.
Sumber: Prolog.co.id