Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Kalimantan Timur adalah sebuah organisasi nirlaba yang merupakan bagian dari GPEI Pusat. Organisasi ini berkaitan dengan industri dan perdagangan yang berfokus pada ekspor, dengan anggota yang terdiri dari pelaku industri dan eksportir dari berbagai sektor.
GPEI Kaltim terbentuk berdasarkan surat mandat DPP dengan Nomor 084.DPP.GPEI.12.2018 tanggal 07 Desember 2018. Kepengurusan DPD GPEI Kaltim sesuai dengan Surat Keputusan DPP GPEI Nomor 001/SK/DPP-GPEI/1/2019 tentang Kepengurusan Dewan Pengurusan Daerah Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia – Kalimantan Timur (DPD GPEI Kalimantan Timur) Periode: 2019-2024.
Seiring dengan meningkatnya volume ekspor dalam rangka menghadapi era globalisasi maka perlu dilengkapinya kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Provinsi Kalimantan Timur dengan Korda-korda sewilayah Kalimantan yang belum terbentuk DPD-nya. Sesuai dengan SK DPP GPEI Nomor 009/SK/DPP.GPEI/XI/2021 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (DPD GPEI Prov Kalimantan Timur) Periode: 2019-2024.
Pada tahun 2022, Kepengurusan DPD GPEI Kalimatan Timur kembali mengalam perubahan struktur sesuai dengan SK DPP GPEI Nomor 004/SK/DPP-GPEI/VII/2022 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (DPD GPEI Prov Kalimantan Timur) Periode: 2019-2024.