Samarinda – Terminal Alih Muat Barang Ship to Ship (STS) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, telah berhasil meraih predikat sebagai salah satu pelabuhan alih muat terbesar di Indonesia. Dalam perjalanan panjangnya, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebelumnya hanya bertugas sebagai operator untuk pemanduan dan penundaan kapal sejak 2011. Namun, per Desember 2020, PTB telah diberikan peran lebih besar sebagai pemegang konsesi di perairan ini.
Langkah signifikan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada 24 Juli 2023 lalu, yang menetapkan Tarif Awal untuk layanan Ship to Ship (STS) di Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur. SK ini menandai langkah maju dalam upaya pengembangan dan penguatan infrastruktur pelabuhan di Indonesia.
Menurut Kamaruddin Abtami, Direktur Pengembangan Bisnis PTB, besaran tarif yang diatur dalam SK ini merupakan hasil dari reviu teliti yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Surat dari BPKP yang diterbitkan pada 19 Desember 2022, Nomor: PE.12.03/S1043/D1/03/2022, menjadi dasar utama bagi penetapan tarif ini.
Sebagai akibat dari keluarnya SK Menteri Perhubungan tentang tarif awal, PTB selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemegang konsesi di STS Muara Berau memiliki dasar untuk penagihan layanan pada pengguna jasa alih muat barang. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak penyelenggara pelabuhan, khususnya KSOP Kelas I Samarinda. “Kami juga wajib menjalankan mekanisme pembayaran melalui sistem yang dibangun BUP untuk menjamin pembayaran PNBP sesuai dengan besaran fee konsesi,” kata Kamaruddin pada Rabu (30/8).
Kamaruddin juga menegaskan bahwa PTB memiliki tanggung jawab untuk menyetor pendapatan bruto sebesar 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di wilayah konsesinya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ario Bandoro, Direktur Operasional PTB, menambahkan bahwa PTB telah menetapkan berbagai jenis pelayanan dalam kerangka konsesinya. Di antara layanan tersebut adalah penyediaan bahan bakar dan air bersih, pelayanan gudang dan tempat penampungan barang, serta fasilitas bongkar muat dan peralatan pelabuhan. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian tata cara kerja dan registrasi para pihak yang beraktivitas di Terminal Alih Muat Barang Muara Berau, sebagai bagian dari langkah persiapan implementasi bisnis proses yang direncanakan.
Dalam rangka mendorong kualitas dan efisiensi pelayanan, PTB juga melakukan kerjasama dengan perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan. “Sosialisasi ini memang bagian dari ketentuan yang harus dijalankan PTB,” kata Ario.
Plt. KSOP Kelas I Samarinda, M Ridha Rengreng, menyatakan bahwa penetapan tarif ini adalah langkah positif dalam pengembangan operasional di Terminal STS Muara Berau. Ia mengingatkan bahwa meskipun penetapan tarif adalah tahap awal, PTB memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberlangsungan pelayanan yang berkualitas dan efisien di terminal tersebut.
“Tugas yang dibebankan bukanlah hal ringan dan sebagai penyelenggara pelabuhan, kami akan mendukung sekaligus mengawasi segala pelaksanaan kegiatan,” ujar Ridha.
“Tujuan kerja sama dalam bentuk konsesi memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan. Termasuk untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” Ridha menambahkan.
Nur Tjahjo Budi Dananto, Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, juga memberikan dukungan terhadap penetapan tarif ini. Menurutnya, hal ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan negara, serta menjadi dorongan bagi badan usaha pelabuhan lainnya untuk mengikuti langkah serupa.
“Mudah-mudahan juga menjadi stimulus bagi BUP (Badan Usaha Pelabuhan) lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. Kami dari Bea Cukai Samarinda, mengucapkan selamat kepada PTB atas penetapan tarif ini, dan juga PTB sebagai pengelola kawasan pabean di Muara Berau,” tuntas Nur Tjahjo.
Dengan langkah ini, Terminal Alih Muat Barang Ship to Ship (STS) Muara Berau berpotensi menjadi contoh bagi pengembangan pelabuhan di Indonesia. Dengan sekitar 92 juta ton bongkar muat dan 1.300 kapal asing yang melakukan alih muat di tahun 2022, terminal ini menjadi elemen penting dalam jaringan perdagangan dan transportasi nasional.